JawaPos.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal diperketat. Sebab, kenaikan kasus dan penularan Covid-19 beberapa hari terakhir cukup tinggi.
Dalam pesan yang beredar dan diterima Jawa Pos kemarin (29/6), kebijakan baru itu disebut PPKM darurat. Kebijakan tersebut diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama dua minggu ke depan. Terdapat pula penjelasan bahwa penanganan pandemi di Jawa dan Bali akan diambil alih oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pandemi di luar Jawa-Bali bakal ditangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Satgas Penanganan Covid-19 belum mau mengonfirmasi kebenaran model PPKM darurat tersebut. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi hanya mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru diumumkan dalam waktu dekat.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (pur) Alexander K. Ginting memberikan isyarat bahwa akan ada PPKM model baru. ”Masih dibahas dan dikaji,” kata Ginting dalam pesan singkat kepada Jawa Pos kemarin. Dia belum membeberkan PPKM model baru tersebut secara detail.
Sehari sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Ganip Warsito memang memberikan brifing terhadap seluruh personel satgas. Bahwa bakal ada penyesuaian-penyesuaian dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang selama ini menjadi panduan PPKM mikro.
Secara umum, pengetatan implementasi PPKM mikro meliputi hal-hal mendasar. Yakni, peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan penegakan disiplin, pembatasan mobilitas penduduk keluar/masuk wilayah tertentu, sampai pemberlakuan jam malam. Kemudian, pembatasan aktivitas penduduk, terutama di zona merah. Termasuk pembatasan operasional restoran dan pusat-pusat perbelanjaan.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : tau/lum/wan/lyn/dee/idr/syn/mia/c14/fal
Credit: Source link