Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kepala BNPB Ungkap Alasan Peniadaan Larangan Masuk WNA di 14 Negara
    News

    Kepala BNPB Ungkap Alasan Peniadaan Larangan Masuk WNA di 14 Negara

    January 17, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kepala BNPB Ungkap Alasan Peniadaan Larangan Masuk WNA di 14 Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar larangan masuk warga negara asing (WNA) di 14 negara ke Indonesia yang memiliki transmisi komunitas Omicron. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

    Adapun, keempat belas negara yang dilarang sebelumnya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia dan Zimbabwe. Lalu, disusul Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris serta Denmark.

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pun menuturkan bahwa keputusan itu diambil guna mempertahankan stabilitas negara, termasuk perekonomian secara nasional.

    “Pertumbuhan ekonomi juga akan baik. Itu salah satu cara agar kesehatan dan ekonomi tetap terjaga serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” ungkapnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/1).

    Apalagi varian Omicron juga sudah menyebar di lebih dari 195 negara. Jadi menurutnya, jika hanya menutup 14 negara, maka akan timbul protes ketidakadilan, namun dengan tetap dibatasi proses penularannya melalui karantina.

    “Ya sudah tidak dibatasi, tapi tetap karatina 7 hari, karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi dari Omicron 3-6 hari,”

    Perubahan kebijakan ini, kata dia merupakan bukti bahwa pemerintah selalu mengevaluasi regulasi dalam rangka mengatasi penyebaran Omicron. Oleh karena itu, publik tidak perlu kaget apabila terjadi perubahan-perubahan yang signifikan terkait penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis.

    “Tentu saja pemerintah selalu mengevaluasi. Setiap minggu kita rapat evaluasi dan melihat ancamannya. Omicron ini dievaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah-ubah. Ancamannya berubah-ubah,” tandasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTingkat Kemiskinan Indonesia Terus Menurun
    Next Article Penjualan BMW di Indonesia naik 21 persen pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.