JawaPos.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut terdapat bekas tembakan di kepala kliennya. Hal ini diketahui berdasarkan hasil otopsi tim dokter forensik terhadap jasad Brigadir J.
“Dokter yang menyatakan, jadi dokter forensik bersama-sama dokter yang mewakili kita, mereka menyatakan ini ditembak dari belakang,” kata Kamaruddin, Minggu (31/7).
Kamaruddin mempertanyakan pernyataan Polri yang menyebut ada peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil otopsi, diduga Brigadir J ditembak dari belakang.
Dia memastikan, dugaan adanya tembakan di belakang kepala Brigadir J berdasarkan hasil otopsi tim dokter. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Kamaruddin, pihaknya juga telah mencatat bukti tersebut ke dalam akta notaris.
“Dicatat oleh dokter kita itu ditembak dari belakang, ini catatan mereka di dalam ruang operasi itu kita tuangkan ke dalam akta notaris, sekiranya ada apa-apa dari dokter ini, ini sudah ada akta notaris,” tegas Kamaruddin.
“Ini sebuah pengakuan dokter dari tim keluarga dan dokter dari Polri, bersama-sama mereka di dalam itu, jadi apa yang ada di dalam dicatat,” sambungnya.
Kamaruddin mengutarakan, tim dokter perwakilan dari keluarga juga turut memastikan lubang yang ada di bagian kepala Brigadir J. Dia menyebut, lubang tersebut tembus hingga ke hidung.
“Ukuran lubangnya semua dicatat dan mereka ukur, dokter yang mewakili kita dan tenaga medis. Jadi bukan karang-karangan daripada wakil kita itu,” cetus Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin membantah bahwa Brigadir J melakukan tembak-menembak dengan Bharada E. Dengan dasar ini, dia menduga Brigadir J ditembak dari belakang, bukan karena aksi tembak menembak.
“Ada lubang di belakang itu, lubangnya itu ditusuk tembus ke hidung. Artinya tembakan itu tegak lurus ke hidung, makanya hidungnya itu ada jahitan dua, pelurunya tembus ke luar dari hidung. Ini yang kami bantah tembak-menembak dari atas,” pungkas Kamaruddin.
Sebelumnya terkait berbagai pernyataan dari Kamaruddin, Polri meminta kepada pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk berbicara sesuai kompetensinya. Sehingga tidak membuat beragam spekulasi terkait kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan spekulasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, justru akan membuat kasus ini semakin keruh. “Semua orang yang menyampaikan seperti pengacara, pengacara menyampaikan ya sesuai dengan expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya,” ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan,” sambungnya.
Dedi memastikan kasus penembakan terhadap Brigadir J akan segera diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah.Menurut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo masih bekerja.
“Permasalahan ini sebenarnya akan segera diungkap oleh Timsus (Polri) ini,” tegasnya.
Credit: Source link