Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Program Asimilasi Covid-19 Telah Bebaskan 35 Ribu Narapidana
    News

    Program Asimilasi Covid-19 Telah Bebaskan 35 Ribu Narapidana

    April 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Program Asimilasi Covid-19 Telah Bebaskan 35 Ribu Narapidana

    Ilustrasi pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Kelas II, Pati, Jawa Tengah.

    JAKARTA, Jurnas.com – Program asimilasi dan integrasi terkait dengan virus covid-19 Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sedikitnya 35.676 narapidana (napi) dewasa dan anak.

    “Dibebaskan melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

    Berdasarkan jumlah tersebut, Rika menjelaskan untuk program asimilasi terdapat 33.078 orang narapidana yang dibebaskan.

    Sementara untuk 783 sisanya merupakan narapidana anak. Sedangkan untuk asimilasi integrasi, terdapat 1.776 narapidana yang dibebaskan, dimana 39 orang sisanya merupakan narapidana anak.

    Program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

    Baca juga.. :

    • DANA Sediakan Fitur Pendataan Warung Lewat Miniprogram Siap Siaga COVID-19
    • HNW Apresiasi Menlu dan Mensos Sambut Positif Aspirasi WNI Luar Negeri
    • Daftar Nama Peserta yang Lolos SNMPTN Tahun Ini

    Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

    Kendati demikian, program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

    TAGS : Kemenkumhan narapidana bebas program asimilasi covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70253/Program-Asimilasi-Covid-19-Telah-Bebaskan-35-Ribu-Narapidana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Minta Sosialisasi Prosedur Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Secara Massif
    Next Article Kemenhub Akan Uji Coba E-Pilotage di Empat Stasiun VTS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.