Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kesalahan di UU Cipta Kerja, Eddy Beri Sanksi Anak Buahnya
    News

    Kesalahan di UU Cipta Kerja, Eddy Beri Sanksi Anak Buahnya

    November 4, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kesalahan di UU Cipta Kerja, Eddy Beri Sanksi Anak Buahnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto‎ mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi pejabat terkait adanya kesalahan redaksional dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut Eddy, pemberian sanksi tersebut berupa hukuman disiplin. Namun dia tidak menjelaskan detail siapa pejabat yang telah diberikan sanksi tersebut.

    “Sanksi diberikan Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (4/11).

    Eddy juga menjelaskan, adanya kesalahan redaksional itu murni bukan kesengajaan oleh pejabat Kementsesneg yang bertugas menyiapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

    ‎”Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” katanya.

    ‎Lebih lanjut, Eddy juga mengatakan, pemberikan sanksi tersebut karena Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

    “Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” ungkapnya.

    Kemensetneg juga ‎berupaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

    Kekeliruan pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

    “Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” ungkapnya.

    Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

    Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Namun adanya kesalahan redaksional pada Pasal 5 dan Pasal 6.

    Bunyi Pasal 6 adalah Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

    Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

    Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10). Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

    Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

    Pada Senin (2/11) malam, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara.‎

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKarena Ini, Pedagang Pasar Galiran Protes dan Merasa Dirugikan
    Next Article Disiplin Protokol Kesehatan dan Tes Cepat Cegah Covid-19 di Pengadilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.