Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketahuan Keluar Rumah, Pria Ini Terancam Penjara
    News

    Ketahuan Keluar Rumah, Pria Ini Terancam Penjara

    April 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketahuan Keluar Rumah, Pria Ini Terancam Penjara

    Ilustrasi penjara (foto:Memo)

    Singapura, Jurnas.com – Seorang pria di Singapura didakwa melanggar regulasi tetap tinggal di rumah di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), pada Selasa (7/4).

    Menurut lembar tuduhan, Palanivelu Ramasamy (48) diberi pemberitahuan tinggal di rumah pada 21 Maret lalu oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.

    Namun, Palanivelu diduga meninggalkan flatnya di Blok 105 Towner Road pada 30 Maret tanpa alasan yang masuk akal.

    Dia dituduh menggunakan transportasi umum untuk melakukan perjalanan ke dan dari Goldhill Plaza, tempat dia mengirim surat kabar. Dia akan menjalani hukuman pada akhir bulan ini.

    Dikutip dari Channel News Asia, bagi siapapun yang melanggar ketentuan larangan keluar rumah, terancam penjara hingga enam bulan, maupun didenda maksimum S$10.000 atau keduanya.

    Baca juga.. :

    • Komisi XI: Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona jangan Diremehkan
    • Ketua DPR: Kawal Distribusi APD Agar Tepat Sasaran
    • Kemenkes: Tes Covid-19 Bisa Dilakukan di Puskesmas

    Kementerian Kesehatan memberlakukan peraturan mulai 26 Maret untuk memberikan kekuatan hukum pada langkah-langkah penyelamatan yang aman, dan memberikan penegakan hukum yang ditingkatkan untuk pelanggaran pemberitahuan menginap di rumah.

    Di Singapura, seseorang yang mendapatkan pemberitahuan tinggal di rumah harus tinggal di tempat tinggal mereka setiap saat selama periode 14 hari.

    Pihak berwenang akan memeriksa mereka menggunakan pesan teks, lokasi GPS melalui ponsel mereka, panggilan telepon acak, dan kunjungan rumah.

    Mereka yang menerima panggilan telepon harus mengambil foto lingkungannya untuk memverifikasi keberadaan mereka, menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

    Mereka juga perlu memantau kesehatan mereka dengan cermat, dengan pemeriksaan suhu dua kali sehari, dan untuk gejala pernapasan seperti batuk dan sesak napas.

    TAGS : Pembatasan Sosial Karantina Wilayah Singapura Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70172/Ketahuan-Keluar-Rumah-Pria-Ini-Terancam-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article80 Persen Pasien Corona Rusia Berusia 18-60 Tahun
    Next Article Maskapai Emirates dan Etihad Lanjutkan Penerbangan Internasional Terbatas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.