Ketua DPR, Puan Maharani saat menerima konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menkumham Mahfud MD
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah secara resmi menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR. Konsep RUU BPIP itu memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketua DPR, Puan Maharani yang didampingi empat pimpinan DPR lainnya yang menerima langsung konsep RUU BPIP dari pemerintah. Sementara pemerintah diwakili oleh Mensesneg Pratikno, Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menhan Prabowo Subianto.
Puan Mengatakan, konsep BPIP itu sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).
Kata Puan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 17 BAB dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 Pasal.
“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Dalam konsideran, sambung politisi PDI Perjuangan itu, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Menurutnya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.
“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP,” tandas Puan.
Ia berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini maka segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan semua kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani RUU BPIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75509/Ketu-DPR-Konsep-RUU-BPIP-Berbeda-dengan-RUU-HIP/