Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketu DPR: Konsep RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
    News

    Ketu DPR: Konsep RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

    July 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketu DPR: Konsep RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

    Ketua DPR, Puan Maharani saat menerima konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menkumham Mahfud MD

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah secara resmi menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR. Konsep RUU BPIP itu memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

    Ketua DPR, Puan Maharani yang didampingi empat pimpinan DPR lainnya yang menerima langsung konsep RUU BPIP dari pemerintah. Sementara pemerintah diwakili oleh Mensesneg Pratikno, Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menhan Prabowo Subianto.

    Puan Mengatakan, konsep BPIP itu sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

    “Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).

    Kata Puan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 17 BAB dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 Pasal.

    Baca juga.. :

    • Apresiasi Respons Kapolri, Herman Herry Minta Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut Tuntas
    • Herman Herry Apresiasi Respons Cepat Kapolri Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
    • Coreng Lembaga DPR, Demokrat Diminta Jaga Perilaku M Nasir

    “Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” terangnya.

    Dalam konsideran, sambung politisi PDI Perjuangan itu, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

    Menurutnya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.

    “DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP,” tandas Puan.

    Ia berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini maka segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan semua kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani RUU BPIP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75509/Ketu-DPR-Konsep-RUU-BPIP-Berbeda-dengan-RUU-HIP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsdianto-Suryani Diusung PKS dan Hanura, Pengamat: Demokrat dan PAN Akan Nyusul
    Next Article Erdogan: Gereja di Turki Lebih Banyak Dibandingkan Masjdi di Eropa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.