Gedung DPR
Jakarta, Jurnas.com – Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2014-2019 yang lalu menjadi luka sejarah bagi proses demokrasi melalui Pemilu 2019. Sebab, penyusunan AKD tidak dilakukan berdasarkan proporsional dari hasil Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10). Untuk itu, Puan berharap agar proses demokrasi kepemimpinan ataupun AKD yang sekarang ini tidak terjadi lagi seperti lima yang tahun lalu.
“Karena apapun itu menjadi luka sejarah bahwa proses demokrasi yang sudah kita lakukan melalui proses Pemilu kemudian menjadi berantakan, karena kemudian kita tidak saling menghargai dan menghormati,” kata Puan.
Sebab, kata Puan, pembagian AKD dilakukan sesuai dengan UU MD3. Dimana, pembagian berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019 yang lalu.
“Sesuai dengan UU MD3, memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat Pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat,” katanya.
“Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan UU-nya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing-masing sesuai perolehan suaranya,” terang Puan.
TAGS : Ketua DPR Puan Maharani Pembagian AKD DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60480/Ketua-DPR-AKD-Periode-Lalu-Lukai-Sejarah-Proses-Demokrasi/