Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketua DPR Jamin Pengkritik DPR Tak Dikriminalisasi
    News

    Ketua DPR Jamin Pengkritik DPR Tak Dikriminalisasi

    March 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketua DPR Jamin Pengkritik DPR Tak Dikriminalisasi

    Ketua DPR, Bambang Soesatyo

    Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini.

    Bamsoet menjamin, berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Ia berharap, jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR.

    “Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bamsoet, di Jakarta, Kamis (15/3).

    Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

    Untuk itu, Bamsoet meminta jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. “Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik,” tegasnya.

    Kata Bamsoet, DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Menurutnya, kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR.

    “Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain,” ujar Bamsoet.

    Bamsoet menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

    “Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” papar Bamsoet.

    TAGS : UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30604/Ketua-DPR-Jamin-Pengkritik-DPR-Tak-Dikriminalisasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua Fraksi Turut Berperan dalam Proyek e-KTP
    Next Article Ketum PBNU: Pasti Cak Imin, Emang Siapa Lagi?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.