Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketua DPR RI Terima Surpres Calon Panglima TNI
    News

    Ketua DPR RI Terima Surpres Calon Panglima TNI

    November 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ketua DPR RI Terima Surpres Calon Panglima TNI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketua DPR RI Terima Surpres Calon Panglima TNI 2
    Laksamana TNI Yudo Margono. (BP/Dokumen)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres tentang calon Panglima TNI. Dalam Surpres itu tercantum nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.

    Surat presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11). Dikutip dari Kantor Berita Antara, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

    Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

    Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021.

    Berdasarkan UU TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

    Menurut UU tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI. Jika DPR RI tidak menyetujui calon Panglima TNI usulan Presiden, maka Presiden mengusulkan calon pengganti. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTindak Lanjuti Hasil KTT G20, Gugus Tugas Khusus Dibentuk
    Next Article Kesaksian Arif Rahman Arifin: FS Menangis Lihat Foto Keluarga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.