Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan soal penangkapan Umar Kei. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei ditangkap kepolisian terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan sebuah senjata api jenis revolver dan 6 buah butir peluru.
“Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru,” kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Argo menyebut bahwa senpi tersebut ditemukan di kamar apartemen Umar, sedangkan dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.
“Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum,” ujar Argo.
Saat dibekuk, Umar sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga rekannya. Atas penangkapan itu, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
TAGS : Umai Kei Sabu Polda Metro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57615/Ketua-FPMM-Umar-Kei-Ditangkap-dengan-Sabu-291-Gram-dan-Pistol/