Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin
Jakarta – Seorang Ketua Fraksi DPR RI dapat mengarahkan anggota komisi berkaitan dengan sebuah proyek. Salah satunya proyek pengadaan e-KTP. Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin saat menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Dikatakan Mahyudin, dalam pembahasan sebuah anggaran proyek, Ketua Fraksi bisa mengarahkan total anggaran yang dibutuhkan kepada anggotanya. Anggota pun bisa menyetujui dan tidak.
“Bisa saja pimpinan fraksi mengarahkan kita butuh angaran sekian. Tetapi tetap harus dibahas di komisi. Kalau komisi enggak mau, ya enggak bisa juga,” ujar Mahyudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2018).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya ihwal peran seorang Ketua Fraksi di DPR. Posisi Novanto saat proyek pengadaan e-KTP berjalan merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. “Ketua fraksi bisa kendalikan anggotanya? Harus tunduk?,” tanya Hakim Yanto.
Mahyudin mejawab samar pertanyaan Hakim Yanto. Dikatakan Mahyudin, anggota Fraksi bisa tunduk bisa juga membantah perintah dari Ketua Fraksi.
“Bisa iya bisa tidak. Sebenarnya anggota bisa menolak. Seperti waktu kasus Bank Century, waktu itu fraksi memerintahkan kita opsi B bahwa Century tidak melawan hukum. Tapi kami merasa tidak bisa. Jadi kalau bertolakan bisa menolak. Lihat situasi,” tutur Mahyudin.
TAGS : E-KTP Fraksi DPR Mahyuddin Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30610/Ketua-Fraksi-Turut-Berperan-dalam-Proyek-e-KTP/