JawaPos.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengakui, kembali mendapatkan surat panggilan saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bekas Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, dalam kasus tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sugeng menyebut, sudah merupakan tugasnya memberikan kritik terhadap kinerja Polri. Mengingat, IPW sangat konsen dengan tugas-tugas Polri.
“IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (12/3).
Sugeng mengungkapkan, pemanggilan dirinya terkait kasus PT CLM merupakan
tindakan penyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, merupakan hal wajar apabila Polri dikritik.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP,” ungkap Sugeng.
Terlebih, kata Sugeng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang stabil.
“Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan,” papar Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Sebelumnya Sugeng menemani panggilan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Helmut Hermawan sebelumnya diamankan Polda Sulsel, pada Rabu (22/2) lalu. Polisi khawatir, Helmut melarikan diri dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link