JAKARTA, BALIPOST.com – Mulai Senin (14/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul meningkatnya kembali jumlah kasus COVID-19.
Namun, dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta. “Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB,” katanya dalam dialog bertajuk “Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta.
Dia mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tepat untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal itu, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah (pemda) masih sesuai dengan Perpres Nomor 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.
“Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB,” kata dia.
Doni juga mengatakan bahwa sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah, termasuk DKI Jakarta, akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.
“Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya. Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan,” kata dia.
Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu didasarkan pada data valid sebagai acuan, sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.
“Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status,” katanya.
Ia menjelaskan PSBB bukanlah karantina wilayah atau seperti yang lebih dikenal sebagai “lockdown”.
“PSBB ya PSBB, bukan ‘lockdown’. Kalau ‘lockdown’ baru itu pelarangan (segala aktivitas, red.),” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres Nomor 11 Tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan COVID-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama. “Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan,” kata dia.
Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan memiliki tahapan-tahapan yang harus dijalani.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi prakondisi, seperti simulasi, “timing” atau implementasi pada waktu yang tepat, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi. “Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran. Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Doni Monardo. (kmb/balipost)
Credit: Source link