Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Jakarta – Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 yang menjerat Fahd telah berkekuatan hukum tetap.
“Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (19/10/2017).
Biasanya terpidana korupsi yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sayangnya Febri tak merinci alasan Fahd di eksekusi ke Lapas Cipinang.
Yang jelas, ekskeusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. “Eksekusi dimana saja sama,” imbuh Febri.
Fahd sebelumnya divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Merespon putusan itu, Fahd menyatakan menerima dan mengaku bersalah. Fahd pun tak mengajukan banding.
TAGS : Fahd El Faouz Lapas Cipinang KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23472/Ketum-AMPG-Fahd-El-Fouz-Dieksekusi-ke-Lapas-Cipinang/