Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- – Pihak kepolisian menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, pada Rabu (11/9/2019) besok. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Ketua FPI dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Iya benar, (Ahmad Sobri Lubis) diperiksa sebagai saksi,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Seorang bernama Supriyanto melaporkan sebuah perkara pada 17 April 2019 yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ahmad Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
TAGS : FPI Argo Yuwono
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59054/Ketum-FPI-Dipanggil-Polda-Metro/