JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang naik dinilai tidak mencerminkan kondisi pelaku usaha. Menurutnya, kenaikan itu justru menjadi beban pelaku usaha dan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang kita takutkan kalau UMP di luar kemampuan, maka pengusaha yang rencananya tahun depan mau merekrut karyawan baru itu bisa tertunda atau bisa dihilangkan. Bisa saja pengusaha melakukan rasionalisasi yaitu pengurangan karyawan atau bahkan PHK dalam hal ini,” kata Sarman dalam diskusi media di Menara Kadin, belum lama ini.
Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan cara berpikir yang keliru. Sebab menurutnya, kenaikan upah bagi pekerja justru akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah-tengah inflasi yang tinggi.
Bhima menyebut, kenaikan upah minimum merupakan stimulus dan juga sebagai perlindungan sosial bagi pekerja. Karena, lanjutnya, pekerja itu kalau diberikan upah di atas dari inflasi itu akan digunakan langsung untuk berbelanja kebutuhan hidup.
“Ini ada perputaran uang langsung, yang diuntungkan adalah pengusaha. Jadi cara berpikirnya selama ini salah. Cara berpikirnya bahwa kalau upah minimum naik nanti banyak terjadi PHK, kemudian akan terjadi inflasi yang tinggi. Padahal yang terjadi justru upah minimum yang dinaikkan, buruh lebih banyak belanja itu akan membuka lapangan kerja, kesempatan kerja baru. Karena permintaan secara agregatnya bisa meningkat,” jelas Bhima kepada wartawan, Rabu (30/11).
Selain itu, ia juga menilai bahwa kenaikan UMP yang dibatasi 10 persen kurang efektif menjadi bantalan masyarakat di tengan ancaman inflasi di tahun depan. Terlebih dirinya memproyeksi bahwa inflasi mungkin akan naik di atas 7 hingga 9 persen.
“Maka hanya ada sedikit ruang daya beli. Dan itu yang perlu diantisipasi. Jangan sampai mengulang di 2022 upah minimum kenaikannya hanya 1 persen, yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat. Sehingga pemulihan ekonominya tidak optimal,” imbuhnya.
Terkait pelaku usaha yang kemudian mengatakan keberatan soal kenaikan UMP 2023, Bhima mengatakan pemerintah bisa melakukan intevensi dengan memberikan bantuan kepada pekerja.
Meski demikian, ia menyebut polemik pro kontra UMP ini terjadi imbas dari pemerintah yang tidak tegas dan pasti dalam membuat regulasi. Di mana formula upah adalah kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi, bukan dengan formulasi baru yang justru tidak berkontribusi pada pemulihan daya beli masyarakat.
“Kalau ada pengusaha yang keberatan soal upah minimum, maka solusinya adalah pemerintah intervensi dengan bantuan subsidi upah. Yaitu melakukan intervensi dengan memberikan bantuan sehingga pekerja tadi bisa mencapai ketentuan upah minimum. Harusnya itu yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link