Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Khofifah Indar Parawansa Kandidat Perempuan Terdepan Sebagai Cawapres
    News

    Khofifah Indar Parawansa Kandidat Perempuan Terdepan Sebagai Cawapres

    June 14, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Khofifah Indar Parawansa Kandidat Perempuan Terdepan Sebagai Cawapres 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Khofifah Indar Parawansa Kandidat Perempuan Terdepan Sebagai Cawapres 2
    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (BP/Ant)

    SURABAYA, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merupakan kandidat calon wakil presiden terdepan dibanding bakal cawapres perempuan lainnya. Demikian disebutkan pengamat politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.

    “Jika para calon presiden berniat mencari pasangan wapres seorang perempuan maka Bu Khofifah adalah kandidat terdepan,” kata Effendi Gazali ditemui di Surabaya, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/6).

    Menurut dia, mantan Menteri Sosial itu menjadi yang terdepan karena pengalaman politiknya yang sudah tidak diragukan lagi sejak zaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Effendi mengatakan bahwa Jatim merupakan the real battle ground bagi para capres yang bersaing pada Pilpres 2024 karena jumlah pemilihnya yang banyak. “Apalagi Bu Khofifah memiliki basis dukungan yang besar di Jawa Timur. Siapa saja di antara tiga (bacapres) ini yang punya peluang menggandeng Khofifah,” kata Effendi seraya menyebut nama bakal capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

    Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePutri Ariani Temui Presiden Joko Widodo
    Next Article KPK Selidiki Dugaan Tipikor di Kementan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.