Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kini, Setnov Terasa Jalan di Atas Duri
    News

    Kini, Setnov Terasa Jalan di Atas Duri

    August 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kini, Setnov Terasa Jalan di Atas Duri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kini, Setnov Terasa Jalan di Atas Duri

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Meski berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Bagaimana rasanya seorang tersangka korupsi memimpin sebuah lembaga negara dan partai politik?

    Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, seseorang yang tersangkut kasus hukum, apalagi kasus korupsi dipastikan tidak nyaman untuk memimpin.

    “Ketika KPK mentersangkakan, maka yang bersangkutan itu sudah tidak nyaman dalam memimpin. (Setnov) dia akan merasa jalan kayak menginjak duri,” kata Siti, kepada Jurnas.com, Jumat (11/8).

    Sebab, lanjut Siti, Ketua Umum Partai Golkar itu harus menghadapi berbagai cercaan dari publik. Apalagi, Setnov memimpin sebuah lembaga negara yang mewakili rakyat.

    “Apalagi Golkar katanya, suara Golkar suara rakyat,” tegas Siti.

    Untuk itu, Siti menyarankan, agar Setnov sebagai tersangka kasus korupsi dapat bertindak sportif dalam menjalankan etika politik di tanah air. Dimana, Setnov diminta mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR untuk menjaga citra parlemen.

    “Ini saatnya mensosialisasikan nilai-nilai budaya politik yang lebih sportifitas. Sportifitas kita akan mengajarkan kita dalam kematangan berpolitik. Kalau otoritas dilakukan dengan baik, maka namanya harum,” tegasnya.

    Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20019/Kini-Setnov-Terasa-Jalan-di-Atas-Duri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSekjen DPR Terseret Suap Proyek Bakamla
    Next Article Anggota TNI Pukul Polisi ternyata Sakit Jiwa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.