Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWK
    News

    KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWK

    March 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute, mengkritik putusan hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menganulir permintaan dibukanya hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Hotman Tambunan, mantan pegawai KPK yang juga salah satu pemohon gugatan menilai, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) sama sekali tidak menyinggung dan mempertimbangan Pasal 18 Undang-Undang KIP, dalam putusan sengketa informasi hasil assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Majelis hakim kata Hotman, hanya mempertimbangkan pasal 17 huruf g dan h UU KIP. Padahal pasal dimaksud harus dibaca secara bersamaan dengan pasal 18 ayat (2) UU KIP. Tidak boleh dan tidak utuh hanya membaca pasal 17, tanpa melanjutkan dengan pasal 18 UU KIP dimaksud.

    “Pasal 18 ayat 2 menyebutkan dengan jelas bahwa Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” ucap Hotman dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3).

    Menurut Hotman, pemohon 11 eks Pegawai KPK dalam mengajukan permohonan informasi hasil assesmen TWK telah memberikan persetujuan secara tertulis, bahwa informasi hasil tes bersedia untuk diungkap. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Komisioner mempertimbangkan hal tersebut.

    Hotman berujar, pemohon merasa penting untuk mendapatkan hasil TWK masing-masing, mengingat atas dasar hasil TWK pemohon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberhentikan sebagai pegawai KPK bahkan disebut sudah merah dan tidak bisa dibina lagi.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBesok, Penampungan Sementara Pedagang Pasar Turi Dibongkar
    Next Article Nonton MotoGP, Ganjar Tak Canggung Buat Gelombang dengan Penonton Lain
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.