KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWK

KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWK

JawaPos.com – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute, mengkritik putusan hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menganulir permintaan dibukanya hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hotman Tambunan, mantan pegawai KPK yang juga salah satu pemohon gugatan menilai, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) sama sekali tidak menyinggung dan mempertimbangan Pasal 18 Undang-Undang KIP, dalam putusan sengketa informasi hasil assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Majelis hakim kata Hotman, hanya mempertimbangkan pasal 17 huruf g dan h UU KIP. Padahal pasal dimaksud harus dibaca secara bersamaan dengan pasal 18 ayat (2) UU KIP. Tidak boleh dan tidak utuh hanya membaca pasal 17, tanpa melanjutkan dengan pasal 18 UU KIP dimaksud.

“Pasal 18 ayat 2 menyebutkan dengan jelas bahwa Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” ucap Hotman dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3).

Menurut Hotman, pemohon 11 eks Pegawai KPK dalam mengajukan permohonan informasi hasil assesmen TWK telah memberikan persetujuan secara tertulis, bahwa informasi hasil tes bersedia untuk diungkap. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Komisioner mempertimbangkan hal tersebut.

Hotman berujar, pemohon merasa penting untuk mendapatkan hasil TWK masing-masing, mengingat atas dasar hasil TWK pemohon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberhentikan sebagai pegawai KPK bahkan disebut sudah merah dan tidak bisa dibina lagi.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles