Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Auditor BPK, Ali Sadli diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang model bernama Salli Okillia. Salli mengakui menjalani hubungan asmara dengan Ali Sadli yang sudah mempunyai istri sah.
Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa suap, gratifikasi, dan pencucian uang, Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Pengakuan Salli berpacaran dengan Ali Sadli terungkap setelah dikonfirmasi ketua majelis hakim, Ibnu Basuki.
“Ada saudara pacaran dengan terdakwa (Ali Sadli)?” tanya hakim Ibnu kepada Salli.
Dengan menundukan kepala dan bernada pelan Salli mengakuinya. “Iya,” kata Salli.
Merespon pengakuan tersebut, hakim kembali bertanya. “Sudah menikah?” tanya hakim.
Salli mengaku tak miliki hubungan pernikahan dengan Ali.
Tak puas dengan jawaban Salli, hakim kembali mengkonfirmasi seputar itu. Namun, Salli tetap mengutarakan hal yang sama. “Tidak Yang Mulia,” ucap Salli.
Sebelum mengkonfirmasi mengenai `asmara terlarang` itu, hakim curiga atas sejumlah pemberian Ali Sadli kepada Salli. Mulai dari menyewakan apartemen hingga diberangkatkan umroh oleh Ali Sadli.
Sebelum Ali Sadli menyewakan apartemen, Salli tinggal di sebuah rumah kos-kosan dengan harga sewa Rp 3 juta per bulan. “Alamat saya di Tebet Dalam waktu itu kos-kosan. Kenapa ngobrol apartemen, karena tiap bulan enggak tentu dapat gaji. Ali kasian sama saya, terus ngebantu saya untuk sewa apartemen,” tutur wanita bercadar itu mengisahkan.
Salli mengaku pengiriman uang melalui tranfer antar bank. Namun, dia berdalih tidak menentu nominal yang dikirim Ali ke dirinya.
“Pertama Rp 20 juta, ada yang Rp 25 juta. Ada Rp 15 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta. Seingat saya totalnya Rp 120 juta. Saya cari-cari apartemen, memang harganya segitu Rp 200 juta (per tahun). Kemudian saya sampaikan ke dia (terdakwa). Dua hari setelahnya, saya pergi ke agennya untuk bayar apartemen itu,” ujar Salli.
Agen sewa apartemen yang saat itu ditemui Salli bernama Rio dan Imam. Salli kemudian menerima dua kunci dari Rio setelah urusan sewa disepakati. Salli mengaku memberikan salah satu kunci apartemen itu kepada Ali Sadli.
“Ada dua kunci, satu kuncinya saya kasih ke Ali,” kata Salli.
Untuk umroh pada bulan April 2017 itu, Salli diberikan uang senilai Rp 40 juta dari Ali Sadli. Pemberian uang itu terjadi setelah Salli berhubungan tiga bulan dengan Ali Sadli.
“Tiga bulan setelah perkenalan,” imbuh Salli.
Kepada majelis hakim, Salli mengaku tak mengetahui jika profesi Ali ternyata auditor BPK. “Saya tahu pekerjaan dia (Ali) setelah baca berita, OTT (operasi tangkap tangan KPK),” ucap Salli.
Pertama kali bertemu, kata Salli, Ali Sadli mengaku kepadanya berprofesi sebagai pengusaha minyak. Salli mengaku kali pertama mengenal Ali, akhir Januari 2017. Pertemuan itu terjadi di sebuah gerai kopi di Plaza Senayan.
“Yang bersangkutan mengaku pengusaha minyak. Dia bilang itu waktu pertama ketemu,” kata Salli.
Setelah berbincang-bincang dalam pertemuan pertama itu, Ali dan Salli akhirnya saling bertukar nomor telepon. Dari situ komunikasi berlanjut, hingga sebulan kemudian kembali bertemu di daerah Tebet. Setelah itu, diakui Salli, dirinya semakin dekat dengan Ali.
Jaksa KPK menghadirkan saksi Salli untuk membuktikan asal muara uang-uang gratifikasi yang diduga diterima Ali Sadli. Jaksa pada sidang sebelumnya menghadirkan Rio Kurniawan, penyedia agen properti di bidang apartemen.
Dalam kesaksiannya, Rio mengaku pernah menjual 1 unit apartemen Cassa Grande Residence di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan kepada Salli. Menurut Rio, Salli juga pernah mengaku bahwa Ali Sadli merupakan suaminya.
Ali Sadli sebelumnya didakwa KPK atas tiga kasus. Pertama, Ali diduga menerima uang suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes PDTT, terkait audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Diduga suap diberikan supaya Ali dan atasan Rochmadi Saptogiri, memberikan label Wajar Tanpa Pengecualian untuk laporan keuangan Kemendes.
Kemudian, Ali Sadli didakwa menerima gratifikasi sepanjang 2014-2017. Ali Sadli saat itu juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK sejak Desember 2016 hingga 2017.
Gratifikasi itu yakni uang Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dollar AS. Selain itu menerima gratifikasi berupa sebuah 1 unit mobil Mini Cooper dari Tipe S F57 Cabrio A/T Merah tahun 2016. Uang Rp 10,5 miliar dan 80 dollar AS yang diterima Ali Saldi diduga digunakan untuk membeli beberapa kendaraan bermotor dan bebrapa bidang tanah.
Terakhir, diduga selama menjabat sebagai auditor BPK dalam kurun waktu 2014-2017, Ali Sadli melakukan pencucian uang.
TAGS : Suap Anggaran BPK Ali Sadli
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26729/Kisah-Asmara-Terlarang-Sang-Auditor-BPK/