Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jakarta, Jurnas.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW).
Bagi Hasto, tak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan PAW karena wafatnya Alm. Nazaruddin Kiemas.
Hasto menyatakan, sebagai sekretaris jenderal partai, ia meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Dan hal itu adalah sah atau legal.
“Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik,” kata Hasto menjawab wartawan di sela pameran rempah Rakernas I 2020 di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.
“Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali,” ujarnya.
“Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu.”
Pengajuan itu disampaikan ke KPU. Dan pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskankan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.
“Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” katanya.
Karena DPP PDIP menghormati keputusan KPU, jelas Hasto, maka pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
“Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan,” kilah Hasto.
TAGS : PAW PDI Perjuangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65516/Kisruh-PAW-Hasto-Itu-Adalah-Kedaulatan-Parpol-yang-Legal/