Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
    News

    Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

    March 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras! 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal tentang pelegalan minuman keras tengah menuai kontroversi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dianggap sudah mencederai citra bangsa.

    Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. “Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras. Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya, Senin (1/3).

    Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

    “Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

    Lampiran III Perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.

    Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

    Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratannya: poin (a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

    5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngka Kejahatan Siber Indonesia Tinggi, Bamsoet Ungkap Penyebabnya
    Next Article Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.