Monday, March 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

March 1, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal tentang pelegalan minuman keras tengah menuai kontroversi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dianggap sudah mencederai citra bangsa.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. “Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras. Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya, Senin (1/3).

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Lampiran III Perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.

Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt. Persyaratannya: poin (a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Angka Kejahatan Siber Indonesia Tinggi, Bamsoet Ungkap Penyebabnya

Next Post

Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA

Related Posts

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air
News

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

March 27, 2023
Regenerasi Diperlukan Jaga Idealisme Berpolitik
News

Sekjen Gerindra Sebut Indonesia Harus Punya Sosok Pimpinan Kuat

March 27, 2023
KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
News

KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

March 27, 2023
Next Post
Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA

Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA

Kia ungkap harga Carnival 2022, setara Pajero & Fortuner

Kia ungkap harga Carnival 2022, setara Pajero & Fortuner

Sudah Saatnya Lebih Ketat, Terserah Apa Namanya

Bukan Zona Merah Lagi, Jatim dan Jakarta Kini Risiko Sedang Covid-19

Jerman dan Uni Eropa capai kesepakatan penggunaan mesin pembakaran

Jerman dan Uni Eropa capai kesepakatan penggunaan mesin pembakaran

March 26, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Hyundai dan KIA tarik ribuan kendaraan akibat permasalahan kelistrikan

Hyundai dan KIA tarik ribuan kendaraan akibat permasalahan kelistrikan

March 24, 2023
Hyundai perluas “mobile charging” ke Medan

Hyundai perluas “mobile charging” ke Medan

March 26, 2023
PGN First Welding Pipa Gas Bumi FSW

PGN First Welding Pipa Gas Bumi FSW

March 22, 2023
KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

March 24, 2023
KUHP Baru Lindungi Kebebasan Berekspresi, tapi Terbatas

KUHP Baru Lindungi Kebebasan Berekspresi, tapi Terbatas

March 10, 2023
Sindiran Keras Zikri Daulay untuk Syakir Daulay

Sindiran Keras Zikri Daulay untuk Syakir Daulay

March 1, 2023
Kiat Menolak tanpa (Terlalu) Menyakiti Hati

Kiat Menolak tanpa (Terlalu) Menyakiti Hati

March 4, 2023
Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Willy Dozan: Dia Ngetop Bareng Saya

Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Willy Dozan: Dia Ngetop Bareng Saya

March 10, 2023
Jadi Narasumber Digitalk Kemenkominfo, Ny. Putri Suastini Koster Dorong UMKM Bali Segera Urus NIB

Jadi Narasumber Digitalk Kemenkominfo, Ny. Putri Suastini Koster Dorong UMKM Bali Segera Urus NIB

March 1, 2023
Koleksi Terbaru Produsen Jeans Jepang Khusus Bagi ‘Para Pemenang’

Koleksi Terbaru Produsen Jeans Jepang Khusus Bagi ‘Para Pemenang’

March 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ramadan 2023, Indra Bekti Dilarang Berpuasa
  • Begini Alasan Aldila Jelita Gunakan Akun Instagram Baru
  • Sri Mulyani Preteli Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!