Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kivlan Zen Siap Jalani Sidang Perdana Senjata Api Ilegal
    News

    Kivlan Zen Siap Jalani Sidang Perdana Senjata Api Ilegal

    September 10, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kivlan Zen Siap Jalani Sidang Perdana Senjata Api Ilegal

    Kivlan Zein usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jakarta, Jurnas.com- Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen, digelar hari ini, Selasa (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda di sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang digelar pada pukul 14.00 WIB. Pengacara eks Kepala Staf Kostrad (Komando Strategi Angkatan Darat) itu, Tonin Tachta SH mengatakan, pihaknya sudah siap menjalankan persidangan.



    “Siap ya tentu, secara aturan hukum. Kalau nggak siap, secara aturan hukum ya nggak masuk persidangan lah,” ujar Tonin, Selasa (10/9/2019).

    Tonin juga mengungkapkan, Kivlan akan menghadiri persidangan dengan kondisi apapun. Menurut Tonin, kondisi Kivlan saat ini sedang kurang fit. “Kalau sehat hadir. Dipaksain juga siap, gitu saja. Mungkin dibopong atau pakai kursi roda, ya liat sajalah dari Jaksa gimana bawanya,” tandas Tonin.

    Baca juga.. :

    • Majelis Hakim Menolak Gugatan Pra Peradilan Kivlan Zen
    • Jelang Vonis Pra Peradilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Diragukan
    • Polisi Telah Serahkan Berkas Kivlan Zen ke Kejaksaan

    Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari keterangan polisi, Kivlan memperoleh senjata itu dari Azwarmy (AZ) yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan, disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya.

    Atas perbuatannya tersebut, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur.

    TAGS : Kivlan Zen Senjata Api

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59057/Kivlan-Zen-Siap-Jalani-Sidang-Perdana-Senjata-Api-Ilegal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasil Survei, Lebih 85% Responden Ingin Ada Haluan Negara
    Next Article Iran Mulai R&D, Rusia: Itu Bukan Ancaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.