JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan ratusan kilogram barang bukti bahan baku produk ramuan ilegal alias tanpa izin. Dalam pemusnahan itu, KKP menggandeng perusahaan pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Bahan baku produk ramuan yang merupakan hasil laut Indonesia tersebut berupa kuda laut dan ikan yang telah dikeringkan. “Ada 700 kilogram lebih yang harus dimusnahkan hasil temuan dan tangkapan kami bersama kepolisian dan bea cukai,” jelas Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, KKP Rina dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Rina merupakan bahan baku produk ramuan yang akan di ekspor ke sejumlah negara tanpa izin resmi. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti pun dimusnahkan.
“Pelaku dipidana dan barang bukti disita untuk kemudian dimusnahkan. Untuk pemusnahan, kita lakukan di PPLI yang memiliki fasilitas insinerator,” terangnya.
Adapun, Manager Humas PPLI Arum Tri Pusposari mengapresiasi KKP atas kepercayaan yang diberikan dalam hal pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. “Kami sering mendapatkan amanah dari para penegak hukum untuk melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, mulai dari obat-obatan terlarang hingga barang elektronik yang ilegal,” ujar dia.
Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan teknologi termal yang dimiliki, yakni melalui insinerator. Kapasitas insinerator ini sendiri mampu memusnahkan lebih dari 50 ton limbah dalam satu harinya.
“Pemusnahan dengan tekanan panas tinggi ini hanya akan memakan waktu sebentar. Ini pertama dan satu-satunya insinerator terbesar di Indonesia dengan kapasitas 50 ton perhari,” tandas Arum.
Credit: Source link