JawaPos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penggunaan dana APBN menjelang pergantian kepemimpinan. Ia mengatakan, Kementerian keuangan sebagai bendahara negara memantau setiap masa pemilihan umum terkait ide dan gagasan dalam kampanye yang menjadi harapan masyarakat.
“Jadi kalau lagi kampanye, banyak (program, Red), dan di belakangnya ada harganya (biaya yang harus dikeluarkan, Red) berapa. Nah, harganya itu yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Setiap kali kalau pemilu kita dengerin dulu,” kata Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier, dikutip Jumat (7/1).
Sri Mulyani bercerita, sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2005 lalu, Indonesia saat itu masuk ke era demokrasi di mana pemilihan kepemimpinan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Ada banyak partai dengan calon dan program yang berbeda-beda.
“Kalau dulu kita kan referensinya cuma ada Pak Harto (Soeharto, Red) di mana presidennya berkali-kali (terpilih terus, Re), sehingga nggak ada pergantian antar pemilu. Nah, waktu kita masuk demokrasi bisa kita pilih dengan partai beda. Kemudian next pemilu bisa aja ada partai lain, presidennya lain,” ungkapnya.
Sri Mulyani melanjutkan lebih jauh, pada pergantian kepemimpinan tersebut, seorang Menteri Keuangan harus memutar otak agar program-program yang ada dalam janji kampanye dapat terealisasi.
“Waktu transisi pertanyaannya adalah dimana dari sisi APBN nya. Kita mungkin ngga kepikiran sebagai masyarakat umum. Tapi kita sebagai menteri keuangan waktu itu jadi menkeu kepikiran,” ucapnya.
Dalam pengelolaan APBN jelang pergantian kepemimpinan atau jelang pemilu, kata Sri Mulyani, desain APBN sudah dibuat setahun sebelumnya. Misalnya, pada pemilu 2024 mendatang anggarannya sudah dibuat pada tahun 2023.
“Jadi (untuk APBN tahun ini) Presiden kasih rancangan UU kemudian dibahas di DPR. DPR setuju baru jadi UU baru. Dimulainya untuk tahun sesudahnya yaitu 2022. Tahun 2024 APBN-nya 2023, 2024 kan presidennya masih sama. Nanti entah kapan jadwalnya dibuat. Tapi kan Presiden Jokowi selesainya Oktober, jadi UU-nya telah dibuat untuk presiden selanjutnya. Tapi yang bikin (UU, Red) pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link