KKP Sebut Aturan Ini Bisa Selesaikan Semrawut Kabel Bawah Laut

JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mensosialisasikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengungkapkan, melalui regulasi tersebut harapannya dapat menjadi solusi dari sejumlah persoalan terkait dengan semrawutnya penempatan pipa maupun kabel di ruang laut selama ini.

Menurutnya, apalagi dalam sistem komunikasi kabel laut, saat ini ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang masih berada di luar koridor yang telah ditetapkan. Dalam Kepmen KP Nomor 14/2021, tersebut, ditetapkan sebanyak 217 alur kabel laut nasional, 43 alur pipa bawah laut nasional, empat landing station, dan 209 titik beach man hole (BMH) di seluruh wilayah Indonesia.

“Alur-alur yang ada dalam kepmen ini akan menjadi acuan untuk kegiatan penggelaran kabel dan pipa,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (12/8).

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rasman Manafi menyampaikan, penataan koridor tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan ruang laut Indonesia agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

Menururnya, ketidakmerataan menciptakan peluang konflik. Padahal, ruang laut tersebut banyak yang dapat dimanfaatkan, apalagi di bawah 12 mil. Hal tersebut berupa perikanan tangkap, budidaya, lokasi labuh jangkar, dermaga pelabuhan, yang kalau ada kabel tidak mungkin kita lakukan.

Kemudian, juga ada kegiatan pariwisata, pemanfaatan energi laut, dan juga ada offshore. “Kalau ruang laut kita tidak tertata, saya kira semua ini tidak akan optimal dilakukan, makanya harus segera kita tata,” imbuhnya.

Setelah adanya penetapan koridor melalui Kepmen KP 14/2021, kata Rasman, Kemko Marves juga mendorong adanya penetapan bisnis proses. Langkah menjadi penting karena dapat mendorong investasi yang kondusif bagi negara melalui adanya jaminan atau kepastian dalam proses pengurusan perizinan.

“Diperlukan pembentukan TIM Nasional penata alur pipa dan kabel bawah laut dengan melibatkan stakeholder terkait dan penyelenggara SKKL dan Migas di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link