JawaPos.com – Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 10-15 hari.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/10). “Kami menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan digitalisasi dalam layanan sehingga kalau dulu peserta itu klaim (JHT) butuh waktu 10-15 hari, saat ini klaim hanya 15 menit bisa klaim dengan Jamsostek Mobile,” kata Anggoro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/10).
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan sejumlah kinerja yang dicapainya selama 19 bulan sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021 lalu. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 juta peserta menjadi 35 juta peserta.
“Kami menargetkan dalam 5 tahun tumbuh 2 kali lipat menjadi 70 juta,” ucap Anggoro.
Cara klaim JHT via aplikasi JMO
Aplikasi JMO dihadirkan guna memudahkan pekerja untuk klaim JHT. Berikut ini langkah-langkah atau cara klaim JHT lewat aplikasi JMO dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (9/10).
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
9. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
11. Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link