JawaPos.com-Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, melalui kuasa hukumnya memegaskan akan mengambil langkah hukum secara tegas untuk melindungi 2 asetnya berupa rumah seharga Rp 160 miliar.
Selain membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ibunda Angbeen Rishi mengancam juga akan melaporkan hakim pengadilan yang telah memberikan legalitas atas gugatan terhadap Yulia yang dinilai sengaja tidak mencantumkan alamat yang benar, ke Komisi Yudisial.
“Baru didaftar, langsung pembuktian, langsung putusan. Dalam satu bulan sudah ada putusan verstek. Ini ajaib. Nanti biar Komisi Yudisial yang menilai seperti apa,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Yulia Wirawati, ibunda Angbeen Rishi di Bareskrim Polri, Kamis (3/11).
Namun, sebelum membuat laporan ke KY, Kamaruddin mengaku akan menyurati ketua pengadilan yang telah mengeluarkan putusan diduga didasarkan pada data-data palsu. Jika tidak kunjung ada respons, maka ia pun memastikan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
“Saya akan surati ketua pengadilannya. Kalau tidak ada (respons), saya akan laporkan ke Komisi Yudisial karena pengadilan tidak boleh memelihara hakim-hakim yang diduga nakal,” jelasnya.
Ibu Angbeen mengaku sama sekali tidak tahu kalau 2 rumahnya telah berpidah tangan diduga atas ulah pihak terlapor berinisial TR yang bekerja sama dengan oknum notaris/PPAT dengan memalsukan dokumen. Dia baru mengetahuinya setelah prosesnya selesai dan datang surat Aanmaning yang isinya permintaan untuk menjalankan isi putusan.
Pengacara ibu Angbeen Rishi mengungkap, pihaknya melakukan penelusuran ke laman website Mahkamah Agung untuk memastikan kapan gugatan dibuat. “Di Direktori Putusan Mahkamah Agung, ternyata dia digugat pada bulan Desember 2021 dan gugatannya dikabulkan,” papar Kamaruddin.
Yulia, ibunda Angbeen Rishi yang juga mertua Adly Fairuz, resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporannya terdaftar dengan Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.
Pihak terlapor berinisial TR. Dia dilaporkan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pas 266 dan atau Pasal 242 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ibunda Angbeen Rishi juga melengkapi laporannya dengan sejumlah dokumen pendukung. Menurut Kamaruddin, ada sekitar 20 berkas bukti-bukti pemalsuan yang dilampirkan disatukan dalam satu bundel. “Kita tadi juga sangat lama ya waktunya. Kasus ini sebenarnya sudah matang dan tinggal tangkap saja pelakunya,” papar Kamaruddin. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link