Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Klarifikasi LHK, 47 Pegawai Kemenkeu Dipanggil
    News

    Klarifikasi LHK, 47 Pegawai Kemenkeu Dipanggil

    March 31, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Klarifikasi LHK, 47 Pegawai Kemenkeu Dipanggil 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Klarifikasi LHK, 47 Pegawai Kemenkeu Dipanggil 2
    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sekitar 47 pegawai Kementerian keuangan telah dipanggil untuk mengkonfirmasi informasi dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada 2021 dan 2022. Pemanggilan pegawai Kemenkeu ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.

    “Dari hasil pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, hasilnya adalah ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (31/3).

    Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.

    Awan menyebut sebanyak 42 pegawai menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu, sementara sebanyak 5 pegawai tidak bisa hadir karena sakit. Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan.

    Irjen Kemenkeu pun melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan.

    Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti, sebanyak 5 pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai terkena hukuman sedang.

    Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan 1 pegawai dikenakan hukuman sedang. “Untuk perbaikan LHK, sebanyak 4 pegawai Dirjen Pajak dan 6 pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRycko Amelza Daniel Ditunjuk Jadi Kepala BNPT
    Next Article Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.