Personel kapal patroli KN Alugara Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, Jakarta.
JAKARTA, Jurnas.com – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok Kementerian Perhubungan menyiagakan KN. Alugara untuk mengawal proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kapal pesiar asing MV. Amsterdam di prairan Tanjung Priok Jakarta.
“Kapal MV. Amsterdam sudah masuk di sekitar perairan Teluk Jakarta sejak 30 April lalu, namun saat itu belum dapat berlabuh di area Pelabuhan Tanjung Priok karena proses clearance belum selesai dan belum terbit permit dari Kementerian Perhubungan,” kata Kepala PLP Kelas I Priok, Pujo Kurnianto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Setelah mendapatkan izin, MV. Amsterdam akhirnya menurunkan sebanyak 172 orang ABK di Dermaga JICT Tanjung Priok dengan menggunakan tender boat.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menyatakan, bahwa 172 orang ABK MV Amsterdam yang berhasil direpatriasi di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, mulai dari dicek suhu tubuh hingga menjalani tes PCR atau swab.
“ABK yang hasil tesnya positif langsung dievakuasi dengan mobil ambulans ke Wisma Atlet. Sedangkan yang negatif dikarantina di hotel yang disediakan oleh pihak prinsipal,” ujar Capt. Wisnu.
Wisnu menambahkan, para ABK tersebut nantinya akan diberikan surat jalan/surat keterangan yang menyatakan sehat/negatif dari Covid-19 sehingga bisa pulang ke kampung halaman dengan proses pemulangan yang sesuai dengan protokol kesehatan tertentu, yakni menggunakan bus yang telah disediakan untuk mengantar langsung sampai ke rumah.
Dalam rangka persiapan pemulangan ABK/PMI yang bekerja di kapal pesiar asing, Kementerian Perhubungan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Bersama Repatriasi ABK PMI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satgas tersebut terdiri dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi Kemenkumham, Mabes TNI, POLRI, BNPB, BP2MI, BPBD dan pihak principal kapal pesiar dimana setiap instansi telah memiliki tugas dan peranan masing-masing.
Dalam masa pandemi Covid 19 ini, Pemerintah telah memfasilitasi sebanyak 9 kapal pesiar asing untuk memulangkan ABK WNI yaitu kapal MV. World Dream, MV. Voyager of The Sea, MV. Azamara Journey, MV. Spectrum of the Sea, MV. Ovation of the Sea, MV. Artania, MV. Dream Explorer, MV. Carnival Splendor serta MV. Amsterdam.
Menyusul 3 kapal pesiar lagi yang akan memulangkan ABK WNI dan sudah mendapatkan izin CAIT dan PKKA adalah kapal MV. Viking Orion, MV. Wind Spirit, dan MV. Eurodam.
TAGS : KN Alugara PLP Tanjung Priok MV. Amsterdam Pekerja Migran Indonesia repatriasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71871/KN-Alugara-Kawal-Repatriasi-ABK-Kapal-Pesiar-MV-Amsterdam/