Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan agar proyek-proyek pemerintah tidak menggunakan truk-truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Jakarta, Jurnas.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengimbau agar proyek-proyek pemerintah atau proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN tidak memanfaatkan truk-truk yang over dimensi dan over load (ODOL) untuk mengangkut barang-barang kebutuhan proyek pembangunan.
“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat menggunakan angkutan yang legal dan tidak merusak, juga membahayakan keselamatan bertransportasi di jalan raya,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono kepada jurnas.com di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Imbauan tersebut menurut Tjahjono karena masih banyak proyek-proyek pembangunan pemerintah atau yang dibiayai oleh APBN maupun APBD yang memanfaatkan truk ODOL sebagai alat angkutnya, seperti untuk mengangkut tanah timbun, pasir, dan alat-alat untuk kepentingan proyek-proyek tersebut.
“Pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan atau pun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga kementerian lainnya harus memberi contoh, tidak lagi menggunakan kendaraan ODOL,” katanya.
Tjahjono mengatakan, saat ini pemerintah gencar membangun infrastruktur transportasi seperti pelabuhan, bandara, kereta api, terminal, dan termasuk membangun jalan raya. Ternyata beberapa kontraktor memanfaatkan truk untuk mengangkut material proyek melebihi dari kapasitas kendaraan yang telah ditentukan. Efeknya tentu saja selain menjadi over loading bagi kendaraan, juga akan menyebabkan kerusakan jalan akibat ridak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai kelas jalannya.
“Selain berdampak pada kerusakan jalan. ODOL juga akan memengaruhi sistem pengereman kendaraan truk tersebut. Rem tidak bekerja secara optimal sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan,” tutur Tjahjono.
Pada beberapa kasus kecelakaan truk rem blong, ditemukan bahwa kegagalan pengereman dipicu oleh menurunnya brake afectivity yang disebabkan over heat pada ruang tromol, sehingga permukaan kanpas menjadi licin.
“Over heat dimungkinkan akibat adanya pemaksaan kampas rem bekerja maksimal saat melakukan pengereman kendaraan yang jauh lebih besar dan lebih berat dari JBB-nya,” kata Tjahjono.
Untuk mengatasi persoalan ODOL ini, KNKT menyarankan beberapa tindakan penanganan. Diantaranya melakukan tindakan korektif terhadap instrumen regulasi yang ada seperti regulasi rancang bangun kendaraan bermotor, regulasi tentang kekuatan ban maupun kekuatan jalan.
“Selanjutnya melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada para pelaku angkutan barang tentang dampak negatif kendaraan ODOL. Terakhir pengawasan di pengujian kendaraan bermotor maupun di unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor atau jembatan timbang,” tutup Tjahjono.
TAGS : KNKT ODOL Komite Nasional Keselamatan Transportasi Over Dimensi Over Loading
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56817/KNKT-Imbau-Proyek-Pemerintah-Tak-Gunakan-Truk-ODOL/