Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap senilai Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie. Beberapa informasi pemberian dikomunikasikan Yongkie kepada Tonny menggunakan kata sandi.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Tonny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018). Sandi itu disampaikan melalui media Blackberry Messenger (BBM).
“Bahwa dari keseluruhan pemberian uang yang dilakukan oleh Adiputra Kurniawan alias Yongkie ada beberapa pemberian yang diberitahukan oleh Adiputra Kurniawan alias Yongkie kepada terdakwa melalui media Blackberry Messenger (BBM) dengan menggunakan kata sandi,” kata jaksa Dody Sukmono.
Di antara sandi yang diungkap jaksa dalam dakwaan adalah `Telor Asin, Sarung dan Kalender tahun 2017. “Kata sandi antara lain `kalender tahun 2017 saya kirim` atau `telor asin sudah saya kirim` dan juga menggunakan kata `sarung`,” ungkap jaksa Dody.
Uang Rp 2,3 miliar itu diberikan Yongkie lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Pengerukan itu dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu juga berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap senilai Rp 2,3 miliar,” terang jaksa Dody.
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Dua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu.
Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Pemberian uang pun dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.
Selain didakwa menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2015 hingga 2017. Salah satunya, gratifikasi sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima melalui rekening bank atas nama orang lain.
Pada Agustus 2012, Tonny memberikan uang Rp 15 juta kepada Oscar Budiono. Oscar kemudian diminta Tonny membuka rekening di bank dengan menggunakan nama Oscar. Oscar kemudian membuka rekening di Bank Bukopin.
Setelah membuka rekening itu, Oscar kemudian menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan kepada Tonny.
Tonny kemudian memberikan nomor rekening itu kepada beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi.
Dalam dakwaan, Tonny disebut dua kali memerintahkan Oscar untuk membuat rekening bank. Hingga November 2017, kedua rekening bank tersebut berisi uang Rp 2,1 miliar. “Tujuannya, untuk memudahkan pemberian uang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
TAGS : Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28013/Kode-Koruptor-Hubla-Telor-asin-sudah-saya-kirim/