JawaPos.com – Rezky Aditya dalam video klarifikasi sekaligus tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA. Hal itu dilakukan guna membuktikan apakah anak yang lahir dari rahim Wenny Ariani adalah anak Rezky atau bukan.
Namun sudah beberapa waktu berlalu, sampai saat ini belum juga dilakukan tes DNA. Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani memberikan penjelasan terkait hal itu. Dia mengatakan, putusan PT Banten belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dilakukan tes DNA.
“Kita belum terima salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Banten. Kalau mereka mau kasasi harus terima dulu salinan resminya. Inkracht itu kalau mereka menyatakan menerima dan ingin membuktikan dengan tes DNA, itu inkracht,” jelas Ferry di bilangan Jakarta Selatan Senin (11/7).
Meski tidak menunggu hasil salinan putusan pengadilan diterima, tes DNA sebenarnya bisa saja dilakukan oleh Rezky Aditya guna mendapatkan kepastian. Sayangnya kendati sudah menyatakan siap melakukan tes DNA, sampai saat ini tidak ada komunikasi dilakukan oleh suami Citra Kirana itu ataupun kuasa hukumnya.
“Pada saat prescon mereka kan bilang bersedia melakukan tes DNA, tapi sampai hari ini belum mengabari ke kita. Dari klarifikasi pernyataan mereka, saya nonton juga, katanya akan menghubungi pihak kita, sampai sekarang tidak ada menghubungi pihak kita,” jelasnya.
Dia menegaskan, Wenny Ariani juga sangat menginginkan adanya kepastian hukum atas anak yang dilahirkannya. Oleh karena itu, sejak awal kasus ini bergulir, Wenny ingin melakukan tes DNA namun tidak kunjung mendapatkan respons positif. “Kami maunya itu (tes DNA, Red). Dari awal tes DNA yang kita minta, saat kasus ini masuk persidangan kita juga minta,” tuturnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link