Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kolega Patrialis Akbar Dituntut 8 Tahun Bui
    News

    Kolega Patrialis Akbar Dituntut 8 Tahun Bui

    August 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kolega Patrialis Akbar Dituntut 8 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kolega Patrialis Akbar Dituntut 8 Tahun Bui

    Direktur PT Spekta Selaras Bumi, Kamaludin (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin. Kolega mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Selain hukuman tersebut, Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.

    Tuntutan itu diberikan lantaran Kamaludin bersama Patrialis dinilai terbukti menerima suap Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

    Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

    Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny melalui Kamaludin. Keduanya juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.

    Perbuat Kamaludin itu dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berslah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

    Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kamaludin dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

    “Terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang tindak pidana, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

    TAGS : Patrialis Akbar Suap MK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20157/Kolega-Patrialis-Akbar-Dituntut-8-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenggalang Dana Teroris Ditangkap di Tegal
    Next Article Amerika Gagal Tekan Nuklir Korut, Ekonomi China Jadi Perlampiasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.