Komentar Pengacara Steven Usai Kliennya Dikenakan Pencekalan

JawaPos.com – Polisi mengonfirmasi status tersangka kini disematkan kepada Christoper Steffanus Budianto alias Steven atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan Jessica Iskandar. Polisi menyebut sudah melakukan pemanggilan sekaligus menerapkan pencekalan terhadap Steven.

Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan untuk agenda pemeriksaan dengan status tersangka. Togar juga menyebut belum tahu soal adanya pencekalan terhadap kliennya karena belum menerima surat resminya.

“Kami belum terima surat panggilan dengan status tersangka dan kami juga tidak tahu adanya pencekalan,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com, Kamis (9/3).

Terkait kliennya disebut dicekal, dia merasa kurang tepat. Pasalnya pencekalan biasanya berupa pelarangan bepergian ke luar negeri. Sedangkan Steven sudah tidak berada di Indonesia.

“Kalau dia ada di luar negeri dan bekerja di sana, apa tepat disebut pencekalan? Tapi itu haknya polisi,” katanya.

Sebelummya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Christoper Steffanus Budianto alias Steven yang merupakan seteru Jessica Iskandar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap Stevem untuk menjalani agenda pemeriksaan dengan status baru sebagai tersangka.

“Penyidik juga melakukan pencekalan kepada tersangka karena kan panggilannya sudah kedua kali,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkan telah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Credit: Source link