Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati
    News

    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati

    November 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati

    Sidang Komisi Bahtsul Masail (foto: PBNU)

    Mataram – Sidang Komisi Bahtsul Masail Perundang-Undangan (Qanuniyyah) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU), menyoroti sejumlah isu krusial yang terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

    Disampaikan oleh Pimpinan Sidang Komisi Zaini Rahman, persoalan pertama yang dibahas oleh peserta sidang ialah keharusan KUHP mengakomodasi hukum-hukum yang terdapat di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

    “Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” kata Zaini di Pesantren Darul Falah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11).

    Kemudian yang kedua ialah soal peran keluarga korban dalam memengaruhi putusan hakim. Dia menuturkan, pihak keluarga korban memiliki hak restorasi atau pemulihan korban, dan hak pemaafan. Di dalam islam dikenal dengan nama hudud, yang harus diberikan kepada korban.

    “Di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” terangnya.

    Ketiga, perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan perzinahan jika pelakunya sudah berkeluarga. Sementara orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka tidak terkena delik ini.

    “Harus diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan zina, maka tetap masuk ke dalam kategori zina,” jelasnya.

    Keempat, penodaan agama. Agar proses hukumnya lebih terukur, baik secara pembuktian maupun delik, maka istilah penistaan agama bisa diganti menjadi penghinaan agama.

    Sementara, lanjut Zaini, NU tidak mengubah keputusannya tentang hukuman mati, yakni dijadikan hukuman maksimal dalam sebuah perkara pidana. Akan tetapi hukuman maksimal tidak dilaksanakan, bila terdapat pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

    TAGS : Munas Ulama Konbes NU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25302/Komisi-Bahtsul-Masail-Bahas-Penodaan-Agama-dan-Hukuman-Mati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Harapan Jusuf Kalla untuk Partai Golkar
    Next Article Munas NU Bikin Arab Saudi dan Iran "Akur"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.