Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati
    News

    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati

    November 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi Bahtsul Masail Bahas Penodaan Agama dan Hukuman Mati

    Sidang Komisi Bahtsul Masail (foto: PBNU)

    Mataram – Sidang Komisi Bahtsul Masail Perundang-Undangan (Qanuniyyah) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU), menyoroti sejumlah isu krusial yang terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

    Disampaikan oleh Pimpinan Sidang Komisi Zaini Rahman, persoalan pertama yang dibahas oleh peserta sidang ialah keharusan KUHP mengakomodasi hukum-hukum yang terdapat di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

    “Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” kata Zaini di Pesantren Darul Falah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11).

    Kemudian yang kedua ialah soal peran keluarga korban dalam memengaruhi putusan hakim. Dia menuturkan, pihak keluarga korban memiliki hak restorasi atau pemulihan korban, dan hak pemaafan. Di dalam islam dikenal dengan nama hudud, yang harus diberikan kepada korban.

    “Di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” terangnya.

    Ketiga, perluasan delik perzinahan. Selama ini, KUHP memberlakukan perzinahan jika pelakunya sudah berkeluarga. Sementara orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka tidak terkena delik ini.

    “Harus diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan zina, maka tetap masuk ke dalam kategori zina,” jelasnya.

    Keempat, penodaan agama. Agar proses hukumnya lebih terukur, baik secara pembuktian maupun delik, maka istilah penistaan agama bisa diganti menjadi penghinaan agama.

    Sementara, lanjut Zaini, NU tidak mengubah keputusannya tentang hukuman mati, yakni dijadikan hukuman maksimal dalam sebuah perkara pidana. Akan tetapi hukuman maksimal tidak dilaksanakan, bila terdapat pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

    TAGS : Munas Ulama Konbes NU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25302/Komisi-Bahtsul-Masail-Bahas-Penodaan-Agama-dan-Hukuman-Mati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Harapan Jusuf Kalla untuk Partai Golkar
    Next Article Munas NU Bikin Arab Saudi dan Iran "Akur"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.