Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Alasannya untuk melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi.
“Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak, karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR,” kata Karding, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7).
Politisi F-PKB ini mengatakan, sejak pekan lalu Komisi I DPR RI sudah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan berbagai institusi yang punya kompetensi dan paham terkait dengan pelindungan data pribadi. RDPU itu dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari semua pihak, agar RUU PDP ketika menjadi UU bisa memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data privasi warga.
Hal itu, menurut dia, terkait dengan pelindungan data untuk kepentingan privasi warga negara maupun data institusi.
“Kami sedang cari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan pelindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi warga negara terkait dengan pelindungan data privasi maupun institusi,” ujarnya.
Karding menyatakan optimistis RUU PDP bisa selesai pada tahun ini. “Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau keduanya `kenceng`, bisa segera selesai,” imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini masing-masing Fraksi di Komisi I DPR RI tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan RUU PDP dan direncanakan akan dibahas dalam Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021. RUU usulan Komisi I DPR yang masih masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RUU PDP.
Sementara RUU yang direlokasi masuk Prolegnas 2021 adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU Keamanan Laut yang merupakan usulan pemerintah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, kemudian diganti dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
TAGS : Warta DPR Komisi I DPR RUU PDP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75149/Komisi-I-DPR-RUU-PDP-jadi-Kebutuhan-Hukum-Mendesak/