Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi II DPR: PKPU dan Perbawaslu Harus Jamin Keselamatan Semua Pihak
    News

    Komisi II DPR: PKPU dan Perbawaslu Harus Jamin Keselamatan Semua Pihak

    June 22, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi II DPR: PKPU dan Perbawaslu Harus Jamin Keselamatan Semua Pihak

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

    Demikian diungkapkan Saan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

    Rapat tersebut membahas Rancangan PKPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lanjutan dalam kondisi bencana non alam.

    “Kita pastikan bahwa PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Karena memang ini adalah pertama kali kita melakukan Pilkada di tengah bencana non alam, yaitu Covid-19,” ucap Saan.

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, peraturan KPU yang dahulu sudah ditetapkan bersama tersebut harus disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni memberikan kepastian dan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

    Baca juga.. :

    • Banggar DPR Apresiasi dan Setujui Pagu Indikatif 4 Kemenko
    • Kesiapan Menkumham Hadapi New Normal di Lapas dan Imigrasi
    • Pengawasan Keimigrasian dalam Mendeteksi Penjahat Internasional Belum Maksimal

    Dalam kesempatan tersebut, Saan meminta agar Anggota Komisi II DPR RI bisa mencermati secara detail Rancangan PKPU dan Perbawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.

    “Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu ditengah kondisi pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan ditengah masyarakat,” ujar Saan.

    Selain itu, tambahnya, kualitas dari Pilkada itu sendiri juga tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya PKPU ini harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.

    “Jangan sampai ketika Pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal yang penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab. Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik,” tandasnya.

    Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan prosedur tambahan protokol kesehatan.

    “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan prosedur tambahan yang mengatur mengenai, kegiatan bertatap muka secara langsung atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung,” terang Arief.

    Dipaparkan juga mengenai kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan atau kegiatan lainnya.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74169/Komisi-II-DPR-PKPU-dan-Perbawaslu-Harus-Jamin-Keselamatan-Semua-Pihak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengaruh Iran di Irak Mulai Menurun
    Next Article Pengawasan Keimigrasian dalam Mendeteksi Penjahat Internasional Belum Maksimal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.