Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi II DPR: UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial
    News

    Komisi II DPR: UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial

    July 28, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi II DPR: UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa masalah dinasti politik bukanlah sebuah fenomena baru. Saan menyampaikan, sejak Pilkada langsung dimulai persoalan dinasti politik sudah terjadi sejak Pilkada langsung pertama itu dilaksanakan.

    “Fenomena dinasti politik juga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang demokrasinya jauh lebih maju dibandingkan negara Indonesia. Hanya bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membentengi agar praktek politik dinasti ini tidak mereduksi kualitas personal si calon pemimpin itu sendiri,” ucap Saan dalam acara diskusi Forum Legislasi yang digelar di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).

    Ada beberapa catatan penting bagi Saan Mustofa terkait hal tersebut. Yang pertama yaitu terkait masalah kepartaian politik di Indonesia. Ia menegaskan, sumber utama lahirnya kepala kepala daerah, sistem rekrutmennya berada di tangan partai politik.

    “Partai politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik, baik di eksekutif maupun legislatif, turut mempengaruhi muncul atau tidaknya dinasti politik. Kedepan proses rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai-partai politik itu menjadi bagian penting yang harus dipikirkan bersama. Kalau memang hal ini tidak bisa dihindari oleh partai politik, minimal tidak mengabaikan apa yang namanya kompetensi seorang calon. Tidak ujug-ujug seketika orang yang tidak punya track record politik ataupun pernah mengemban jabatan-jabatan publik muncul sebagai calon,” tandasnya.

    Selain soal rekrutmen, sambung Saan, hal ini juga terkait dengan Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan pengalaman dari Pilkada langsung tahun 2005 hingga sekarang, proses untuk mendapatkan dukungan maju sebagai calon kepala daerah, dengan syarat 20 persen, bagi gubernur, bupati dan wali kota, dengan kondisi negara kita yang multi partai ini, maka distribusi suara dan kursi hasil pemilu sangat tipis sekali karena distribusinya terbagi ke banyak partai.

    Baca juga.. :

    • Peneliti SMRC Nilai Sikap M Nasir Perburuk Citra Partai Demokrat di Pilkada
    • Jelang Sidang Tahunan, Setjen DPR Koordinasi dengan Paspampres dan Setneg
    • Pimpinan DPR Tekan Potensi Ekonomi Digital dan Pendampingan UMKM

    Hal ini tentu menyulitkan si calon untuk mendapatkan proses dukungan politik karena terlalu banyak partai dan hal itu menjadi tidaklah gampang.

    “Disadari atau tidak, untuk mendapatkan dukungan yang rumit karena dari banyak partai, ada juga yang namanya pasar gelap, yang notabene masalah pasar gelap ini tidak diatur dalam UU Pilkada. Karena UU Pilkada hanya mengatur ketika seorang sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi untuk mendapatkan dukungan politik hal itu tidak diatur dalam UU Pilkada,” tambahnya.

    Keberadaan pasar gelap ini, lanjut Saan, juga akan mempersulit situasi bagi munculnya calon-calon kepala daerah yang memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjadi kepala daerah. Bahkan dengan kondisi multi partai ini maka diperlukan biaya atau cost yang tinggi untuk mendapatkan dukungan politik.

    “Oleh karenanya bagaimana ke depan kita perlu memikirkan UU Pilkada ini yang ramah bagi calon-calon kepala daerah yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas politik yang memadai serta memiliki komitmen yang tinggi yang terkait dengan kepentingan masyarakat banyak itu mempunyai kemudahan dalam proses pencalonan dirinya tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Saan berharap, kedepan syarat dukungan untuk menjadi kepala daerah bisa diturunkan tidak di angka 20 persen tetapi cukup 10 persen saja. Menurutnya, selain akan memudahkan dan memberi kesempatan bagi orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetapi juga membuka ruang bagi orang untuk tampil dan juga memberi kesempatan bagi pemilih atau masyarakat di daerahnya untuk mencari pemimpin yang terbaik diantara banyak pilihan.

    “Undang-undang Pilkada harus ramah kepada calon-calon potensial yang mempunyai rekam jejak politik yang memadai, mempunyai komitmen yang tinggi dan juga mempunyai kapabilitas untuk memimpin sebuah daerah,” pungkasnya.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76148/Komisi-II-DPR-UU-Pilkada-Harus-Ramah-bagi-Calon-Pemimpin-Potensial/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKS: Dinasti Politik Residu Demokrasi
    Next Article Perang Dinasti di Pilkada Tangsel, Pengamat: Jokowi Tak Enak Hati Ikut Cawi-cawi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.