Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta – Komisi III DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Tata Cara Penyadapan. Hal itu mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyadapan harus diatur dalam payung hukum setingkat UU.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, RUU Tata Cara Penyadapan itu akan diajukan sebagai inisiatif dari DPR. “Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR,” kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Bahkan, kata Bamsoet, politikus PPP Arsul Sani telah ditunjuk sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Tata Cara Penyadapan, dengan mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN.
“Kita sudah tunjuk LO itu Pak Arsul Sani dari PPP untuk segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan karena penyadapan itu bukan hanya hak KPK,” terangnya.
Kata Bamsoet, Komisi III DPR saat ini sedang mempersiapkan drafnya. Menurutnya, RUU tersebut kemungkinan baru bisa masuk dalam pembahasan tahun depan.
“Kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan,” tegas politikus Partai Golkar itu.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21720/Komisi-III-DPR-Ajukan-RUU-Tata-Cara-Penyadapan/