Komisi III DPR rapat dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham
Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan tiga mitra kerja, yakni Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun agenda rapat membahas Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021.
Dalam rapat kerja tersebut, ketiga lembaga negara itu meminta tambahan anggaran dari pagu indikatif yang telah ditentukan.
Polri diwakilkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kemenkum HAM diwakilkan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto, dan Jaksa Agung diwakilkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Kemenkum HAM mengajukan anggaran tambahan senilai sekitar Rp 3,1 triliun. Dimana, pagu indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp15.316.228.353.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp3.110.921.686.000,- sehingga menjadi Rp18.427.150.039.000,-.
“Bapak pimpinan dan anggota yang kami banggakan, yang terakhir adalah usulan tambahan pagu tahun 2021. Usulan kami tambahan tahun 2021 adalah sejumlah yang setelah kami terima dana pagu Rp 15 triliun, kami mengusulkan anggaran tambahan 2021 adalah sejumlah Rp 3,1 triliun,” kata Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/6).
“Terdiri dari satu, penambahan jumlah satuan kerja yang akan dilakukan pembangunan zona integritas. Pemenuhan kegiatan SPPT-TI. Kemudian pemenuhan kebutuhan peralatan kantor. Kemudian penyusunan rancangan presiden tentang pelayanan publik HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Polri memiliki pagu indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp100.500.151.565.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp31.130.285.006.000,- sehingga menjadi Rp131.630.436.571.000,-.
Wakapolri Gatot menyampaikan, Polri mengajukan anggaran tambahan senilai Rp 31,1 triliun untuk kebutuhan pengamanan MotoGP hingga pertemuan Polwan sedunia.
“Selanjutnya dihadapkan dengan berbagai kebutuhan pada belanja barang dan belanja modal. Polri telah mengusulkan tambahan anggaran dalam penetapan pagu anggaran tahun anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN Kepala Bappenas sesuai surat Kapolri Nomor B/3331/VI/REN.2.3.2020 tanggal 2 Juni 2020,” ujar Gatot.
“Perihal kebutuhan anggaran tambahan dalam penetapan pagu Polri tahun anggaran 2021 sebesar Rp 31,1 triliun,” imbuhnya.
Sedangkan Kejaksaan Agung memilik dana pagu indikatif tahun anggaran 2021 senilai yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp6.957.742.486.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp2.520.672.057.409,- sehingga menjadi Rp. 9.478.414.543.409,-.
Bambang Sugeng mengatakan, Kejagung mengajukan tambahan anggaran senilai Rp 2,5 triliun untuk sejumlah program dan kebutuhan internal.
“Jaksa agung telah bersurat kepada menteri keuangan dengan nomor surat B-109/A/Cr.2/06/2020 hal permintaan tambahan anggaran kejaksaan pada pagu anggaran tahun anggaran 2021 yang pada intinya kejaksaan meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun,” ucap Bambang.
Ketua Ketua Komisi III Herman Herry mengatakan, usulan tambahan anggaran tiga lembaga itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal. Setelah itu Komisi III akan mengajukan kepada Badan Anggaran DPR RI.
“Berdasarkan hasil pemaparan anggaran ini, akan kita bawa dalam rapat internal Komisi III keputusan hasil rapat internal itu akan kami sampaikan ke Badan Anggaran secara tertulis untuk disinkronisasikan,” kata Herman.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Polri Kejagung Menkumham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin