Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan
Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer Tekstil Premium Illegal hingga tuntas. Dimana, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan ke Kejagung.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menegaskan, Komisi III mendesak Jaksa Agung Burhanuddin secara serius menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 Kontainer Textile Premium Illegal tersebut.
“Saya mendesak Kejaksaan Agung in casu Jaksa Agung, Burhanuddin untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan dan mengusut tuntas kasus Penyelundupan 27 Kontainer Textile Premium Illegal itu,” kata Arteria, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Apalagi, kata Arteria, kasus penyelundupan 27 kontainer Tekstil Premium Illegal itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan massive, dengan memuat kuantitas yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” terang politikus PDI Perjuangan itu.
Kata Arteria, kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memanipulasi dokumen Sertifikat Asal Barang dalam Dokumen Bill of Lading. Menurutnya, 27 Kontainer Textile Premium Illegal tersebut seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam Dokumen Pengiriman Kapal Pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India.
“Akan tetapi sejatinya berasal dari China, dan diangkut melalui pelabuhan muat di Hong Kong, China. Perbuatan ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan/kebijakan Bea Safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut,” jelas Arteria.
Selain itu, lanjut Arteria, kedua perusahaan tersebut juga telah melakukan sejumlah menipulasi dokumen manifest pengiriman terkait dengan penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dimana disebutkan berisi kain Poliester, namun pada faktanya berisikan kain Brokat, Sutera, Satin, dan Gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.
“Memanipulasi Dokumen Manifest Pengiriman, terkait dengan Volume/Kuantitas/Jumlah Kain dalam Kontainer(Undervalued Invoice), dimana Kuantitas bisa dinyatakan lebih rendah 50% dari keadaan sebenarnya. Perbuatan ini dimaksudkan untuk menekan Biaya Bea Masuk, Tarif Bea Safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin,” terangnya.
Akibat penyelundupan tersebut, kata Arteria, mengakibatkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif serta mampu mengungkap siapa aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut.
“Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap yang ditenggarai merugikan keuangan Negara hingga trilyunan Rupiah. Hal yang sangat miris terlebih dengan memperhatikan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19,” tegas Arteria.
Perlu diketahui bahwa telah diperoleh informasi yang terkonfirmasi yang menyatakan bahwa terdapat 55 Kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 Kontainer Tekstil dan Produk Tekstil illegal. Dimana 55 Kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian 55 Kontainer dan Pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut.
TAGS : Komisi III DPR Arteria Dahlan Jaksa Agung Penyelundupan Textile
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin