Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi III DPR Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS
    News

    Komisi III DPR Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS

    April 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi III DPR Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS

    Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

    Ia menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS itu. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.

    “Sebagaimana yang juga pernah saya sampaikan sebelumnya, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4).

    Politisi PDI Perjuangan ini pun memberikan klarifikasi, pembahasan RKUHP dan RUU PAS tidak cukup dalam waktu satu pekan. Ia menyebutkan, saat ini Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.

    “Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggar Timur II itu.

    Baca juga.. :

    • Komisi III Cari Solusi Dalam Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS
    • Komisi V DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik
    • Komisi XI: Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona jangan Diremehkan

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry RUU KUHP RUU PAS

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70196/Komisi-III-DPR-Libatkan-Masyarakat-Dalam-Pembahasan-RUU-KUHP-dan-RUU-PAS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTransformasi Industri Yang Disebabkan Oleh Pandemi: Taiwan Berbagi Pengalaman Pencegahan Epidemi Dengan Dunia
    Next Article PSBB Disetujui, Fahira Idris Minta Warga Dukung dan Patuh Arahan Anies
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.