Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi III: KPK Anarko dan Inkonstitusional
    News

    Komisi III: KPK Anarko dan Inkonstitusional

    September 9, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi III: KPK Anarko dan Inkonstitusional

    Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan atau melanggar konstitusi terkait penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, penolakan terhadap revisi UU tersebut membuktikan bahwa pegawai KPK beserta sejumlah LSM adalah anarko atau tidak paham dengan sistem tatanegara.



    “Banyak keputusan negara yang dibuat di DPR, terutama yang dibuat oleh Komisi III DPR ditolak oleh KPK seperti Panja revisi UU KPK, dan terakhir menolak revisi UU KPK. Itu artinya mereka itu anarko dan inkonstitusional,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).

    Padahal, kata Masinton, KPK adalah lembaga negara sebagai pelaksana UU. Sehingga, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

    Baca juga.. :

    • Pilih Capim KPK, Komisi III Pertimbangkan Masukan Masyarakat
    • Komisi III DPR Gelar Uji Pembuayan Makalah Capim KPK
    • Pansel Tegaskan Seleksi 10 Capim KPK Berjalan Ketat

    “Bahkan karyawannya pun dibiayai oleh negara harusnya patuh dan tunduk kepada putusan negara. Nah kalau menolak, mereka lah yang anarko,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.

    Untuk itu, kata Masinton, tidak heran dengan manuver pegawai KPK dan ormas yang menolak revisi UU itu.

    “Yang menolak hanya segelintir orang dan orangnya itu-itu saja, termasuk kelompok-kelompok yang berkolaborasi dengan wadah pegawai KPK,” tegas Masinton.

    TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59014/Komisi-III-KPK-Anarko-dan-Inkonstitusional/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengendara Motor Naik Trotoar Akan Ditindak Polisi dan Dishub
    Next Article PBB Terus Pantau Kegiatan Nuklir Iran dan Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.