Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi V DPR Minta Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara
    News

    Komisi V DPR Minta Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara

    May 14, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi V DPR Minta Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara

    Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal ini terkait dengan ramainya antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5).

    “Setop segera relaksasi PSBB di bandara. Karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona,” ujar Syaikhu.

    Menurut Politisi PKS itu, kejadian ini sebenarnya sudah pernah diprediksi saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan. PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.

    Menurutnya, untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir. Namun, ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.

    “Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi,” kata Syaikhu.

    Baca juga.. :

    • Komisi IX DPR: BPJS Kesehatan Harus Diselamatkan
    • Komisi IX DPR Sesalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
    • Sekjen DPR Pastikan Birokrasi Terus Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19

    Kejadian ini, lanjut mantan Wakil Walikota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran Pemerintahan. Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi.

    “Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan,” tegas Syaikhu.

    Sebelumnya, Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan, menurut Syaikhu, jajaran Pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

    Bila perlu pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara online dan pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.

    Bercermin dari kejadian ini, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 dicabut.

    Lalu terapkan aturan sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, dan pelayanan darurat.

    “Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas,” desak Syaikhu.

    Seperti diketahui, pemerintah melalui
    Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19, memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.

    Surat Edaran ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (Orang sakit dan jenazah).

    Akibatnya, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta membludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian.

    Menurut Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno mengatakan, antrian terjadi karena petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang. Kerumunan yang tampak pada foto juga terlihat tidak menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada petugas yang mengatur.

    Hal ini sangat ironis mengingat aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang, namun kini kerumunan terjadi karena aturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri.

    TAGS : Warta DPR Komisi V DPR Relaksasi PSBB Bandara

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72301/Komisi-V-DPR-Minta-Pemerintah-Setop-Relaksasi-PSBB-di-Bandara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemudik Nekat Bertambah, Polisi Sekat 18.225 Kendaraan
    Next Article Madrasah Tetap Ditutup sampai Darurat Covid-19 Dicabut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.