Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi VIII DPR: Pelayanan Ibadah Haji Harus Punya Standar
    News

    Komisi VIII DPR: Pelayanan Ibadah Haji Harus Punya Standar

    December 17, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi VIII DPR: Pelayanan Ibadah Haji Harus Punya Standar

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait belum adanya standar resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tentang Standar resmi pelayanan ibadah haji.

    Untuk itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mempunyai standar resmi dalam hal pelayanan ibadah Haji untuk dirumuskan bersama DPR dan ditetapkan menjadi pelayanan resmi ibadah Haji tahun 2020 mendatang.

    “Namun hal yang perlu diperhatikan adalah belum adanya standar resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag. Ini menjadi catatan kedepan untuk segera dirumuskan,” kata Marwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Ditjen Perhubungan Darat, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dengan membahas tentang peningkatan pelayanan ibadah Haji Tahun 1221 H/2020 M di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

    Menurutnya, Kemenang juga harus bernegosiasi dengan maskapai penerbangan, perusahan avtur, ground handling, Otoritas Bandara, Air Vavigation dan pihak terkait untuk mengkaji kembali biaya agar lebih efisien, kebijakan penambahan 10 liter zam-zam bagi jemaah dan terus meningkatkan negosiasi diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

    “Harus ada negosisasi dari Kemenang dengan pihak lain,” imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Baca juga.. :

    • KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kemenag
    • Pendis: 380 Ribu Guru Kemenag Belum Tersertifikasi
    • Komisi VIII DPR Prioritaskan Calon Jemaah Haji Lansia

    Marwan berharap dengan kebijakan yang diusulkan tersebut dapat memangkas biaya ibadah Haji tahun 2020 agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

    “Semoga dengan kebijakan yang diusulkan tersebut biaya ibadah Haji tahun 2020 menjadi turun karena biayanya itu tidak murah sehingga masyarakat tidak terbebani,” harap legislator dapil Sumatera Utara II ini.

    TAGS : Ibadah Haji Kementerian Agama Komisi VIII DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64152/Komisi-VIII-DPR-Pelayanan-Ibadah-Haji-Harus-Punya-Standar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerkuat Semangat Berdikari, PDIP: Minyak Asiri Indonesia Berkelas Dunia
    Next Article Tok! DPR Setujui Prolegnas 2020-2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.