Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi X DPR Minta Pemerintah Bantu Dana Pendidikan Swasta
    News

    Komisi X DPR Minta Pemerintah Bantu Dana Pendidikan Swasta

    June 18, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi X DPR Minta Pemerintah Bantu Dana Pendidikan Swasta

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi Pendidikan swasta. Hal itu sebagaimana amanat konstitusi.

    “Amanat konstitusi kita jelas mewajibkan negara membiayai Pendidikan dasar setiap anak di negeri ini, artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” kata Fikri, usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis (18/6).

    Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara Pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud nomor 31/2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif & BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Nadiem Anwar Makarim itu.

    Pasal 3 & 4 Permendikbud 31/2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi & kinerja adalah satuan pendidikan dasar & menengah di bawah pemerintah daerah.

    “Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” urai politisi PKS ini.

    Baca juga.. :

    • Penetapan Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Diliputi Ketidakpastian
    • Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta Harus Dihilangkan
    • DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Bangun Care Center Anak

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI No 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib.

    Terlebih, Fikri menambahkan, sudah banyak keluhan pihak sekolah & juga kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi covid-19 secara luar biasa.

    “Selain berkurangnya murid dan  mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa/ mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” cetus Fikri.

    Persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik.

    “Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah & kampus swasta,” ucap Fikri.

    Masalah tersebut, lanjut Fikri sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi Pendidikan reguler di bawah kemendikbud, maupun kemenag.

    “Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan & inklusi, serta PP-PTS,” demikian Fikri.

    TAGS : Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73990/Komisi-X-DPR-Minta-Pemerintah-Bantu-Dana-Pendidikan-Swasta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK: Program Kartu Prakerja Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
    Next Article India-China Kembali Panas-panasan soal Sengketa Perbatasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.