Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi X DPR: PPBD DKI Prioritas Usia Harus Dicabut
    News

    Komisi X DPR: PPBD DKI Prioritas Usia Harus Dicabut

    July 1, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi X DPR: PPBD DKI Prioritas Usia Harus Dicabut

    Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi X DPR meminta pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi perhatian banyak pihak harus dicabut.

    Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni mengatakan, persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR. Menurutnya, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid.

    “Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” kata Ali, saat melakukan Sidak bersama pimpinan Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

    Ali pun merasa sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB.

    “Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • Baleg DPR: Riset dan Inovasi Nasional Harus jadi Paradigma Pembangunan
    • Anggota DPR Dorong Kemensos Perbaiki Data Kemiskinan
    • Djoko Tjandra "Tampar" Kejagung, Herman Herry: Jaksa Agung Harus Benahi Diri

    Menurutnya, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari.

    “Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang,” tegasnya.

    “Kedepan Kemendkibud harus membuat Kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatof, edukatif, dan kompetitif termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan,” tutup Ali.

    TAGS : Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan PPBD DKI Jakarta

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74701/Komisi-X-DPR-PPBD-DKI-Prioritas-Usia-Harus-Dicabut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBaleg DPR Setujui RUU PPRT dengan Penyempurnaan
    Next Article Menlu AS Bujuk DK PBB Perpanjang Embargo Senjata Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.